threesome, berhubungan intim antara suami dengan para istrinya, diperbolehkan dalam islam?

Perbincangan makan siang saya dengan istri hari ini sempat menyinggung masalah threesome, yang dalam hal ini adalah hubungan seks antara seorang suami yang berpoligami dengan kedua istrinya. Awalnya sih gara-gara ada cerita seorang kawan yang menikah lagi dengan sahabat dari istri pertamanya. Tapi kemudian pembicaraan berbelok ke urusan threesome itu tadi. :)

Pertanyaan dari istri saya, threesome itu halal atau haram dalam Islam?

Nah lho, ilmu saya jelas belum sampai untuk menjawab apakah threesome itu diperbolehkan atau dilarang. Tapi seingat saya, tidak ada larangan akan hal ini dalam Al Quran maupun Hadits, selama istri-istrinya sudah dinikahi secara sah. Betul atau tidak? Mohon dibantah kalau saya salah ya. :)

Sepanjang perjalanan kembali ke kantor tadi, saya masih memikirkan urusan threesome ini. Untuk mendapatkan jawaban yang lebih bisa dipertanggungjawabkan, tentu saya harus bertanya kepada orang yang lebih mengerti tentang agama. Tapi saya sendiri penasaran dan terus bertanya-tanya, apakah memang diperbolehkan atau tidak?

Saya mencoba menarik kesimpulan dari beberapa hal yang saya ingat:

  1. Kalau tidak salah, Islam tidak melarang seorang suami menggauli istrinya dengan cara apapun asalkan tidak lewat ‘belakang’ alias anal seks. Berarti dengan cara dan gaya apapun, asal kedua belah pihak bisa menikmati dan tidak menyakiti fisik, itu diperbolehkan.
  2. Syarat seorang lelaki yang berpoligami adalah mampu mmemperlakukan istri-istrinya secara adil. Saya beranggapan kata ‘adil’ di sini bisa dalam hal keuangan, perhatian, perlakuan dan termasuk juga urusan biologis.
  3. Islam melarang kita melihat aurat orang lain yang bukan muhrim. Kalau antara suami dan istri adalah muhrim, bagaimana dengan seorang istri yang melihat aurat istri (lain) suaminya ya? Apakah dilarang juga bagi seorang perempuan melihat aurat perempuan lain, apalagi dalam kondisi sedang birahi? Anggap saja jawabannya adalah dilarang.

Dari ketiga hal di atas, kesimpulan saya yang masih dangkal ilmunya ini adalah bahwa mungkin threesome antara seorang suami dengan dua orang istri sahnya diperbolehkan asal: 1) dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak menyakiti siapa pun, 2) si suami bisa bertindak adil terhadap para istrinya ketika melakukannya, dan 3) dilakukan dalam keadaan gelap sehingga antar istri tidak bisa saling memandangi aurat.

Pertanyaannya: apakah bisa seorang suami memenuhi ketiga syarat tersebut di atas? Apalagi untuk urusan adil. Bisa tidak memuaskan kedua istrinya secara bersamaan? Kalau tidak bisa, mungkin tidak usah coba-coba threesome daripada nanti ada pihak yang merasa dirugikan. Atau lebih baik lagi kalau tidak usah coba-coba poligami. :)

Bagaimana menurut Saudara-saudaraku sebangsa dan se-tanah air?

About these ads

5 Comments

  1. layak di share di facebook dan google+ saya nih, siapa tahu di sana ada yang bisa membantah, hahaha

    eh, tapi …. tidak jadi share ding :D

  2. Sy seorang suami 40th menikah sdh 20th.soal poligami menurut sy sah2 sj,dan sy pernah diskusi dg istri..cuma yg terjadi skrg soal tdk adilnya.jd alangkah baiknya ke 2 istri dijadikan 1 atap,bahkan 1 kamar,jd tdk ada curiga/cemburu,apapun bisa bersama2 termsk ibadah.dan tdk saling menguasai,krn satu dg yg lain bisa melihat dan merasakan,serta transparan,didlm rmh tg kita.para istri bs saling asuh dan berbagi.dan kt sbg suami tenang dlm mencari nafkah,dan berbuat adil kpd ke 2 nya..soal anak..intern tentunya…pikirkanlah metode sy ini….


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s